Bisakah Anak Bawa Orang Tua Ke Surga?

Bisakah Anak Bawa Orang Tua Ke Surga?

Bisakah Anak Bawa Orang Tua Ke Surga?



ANAK YANG BAWA ORANG TUA KE SURGA

Telah kita ketahui bahwa anak yang shalih bisa mengangkat derajat orang tua di akhirat nanti, baik dengan doa maupun amal jariyah dari sang anak. Sebagaimana hadits yang sering kita dengar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Demikian juga orang tua bisa mengangkat derajat anaknya di akhirat kelak, bahkan ini berlaku bagi cucu dan keturunannya ke bawah. Jika derajat anak-cucunya berada di bawahnya, maka bisa diangkat setara dengan derajat orang tuanya.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih”1.
Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata,
“Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orangtuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan” ( AthThuur : 21) kemudian beliau berkata: dan kami tidak mengurangi dari bapak-bapak mereka apa yang kami berikan kepada anak mereka”2.
إن الله ليرفع ذرية المؤمن إليه في درجته و إن كانوا دونه في العمل ، لتقربهم عينه ، ثم قرأ : *( و الذين آمنوا و اتبعتهم ذريتهم بإيمان ) الآية ،ثم قال : و ما نقصنا الآباء بما أعطينا البنين “
Syaikh Al-Albani rahimahullahu menjelaskan bahwa riwayat ini sanadnya shahih. Beliau berkata,
هذا فضله تعالى على الأبناء ببركة عمل الآباء، وأما فضله على الآباء ببركة دعاء الأبناء
قلت : و لا شك في ذلك ، و لكن من الممكن أن يقال : إن الموقوف في حكم المرفوع ،لأنه لا يقال بمجرد الرأي ، بل هو ظاهر الآية المذكورة …فهو صحيح الإسناد
“Tidak diragukan lagi mengenai hal tersebut, akan tetapi mungkin bisa dikatakan hadits ini mauquf (perkataan sahabat) sengan status hukum marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena tidak dikatakan semata-mata ra’yu (pendapat Ibnu Abbas), bahkan ini adalah zahir ayat yang disebutkan… dan sanadnya shahih”3.
Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,
{ألحقنا بهم ذرياتهم} المذكورين في الجنة فيكونون في درجتهم وإن لم يعملوا تكرمة للآباء باجتماع الأولاد إليهم
“Ini adalah keutamaan dari Allah Ta’ala kepada anak-keturunan karena berkah dari amal bapak-bapak mereka, adapun keutamaan dari Allah kepada bapak-bapak mereka adalah kerena berkah doa anak-anak mereka”4.
Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa anak tersebut diangkat derajatkan setara orang tua mereka agar mereka bisa berkumpul besama dengan anak-cucu mereka di surga kelak,
فهؤلاء المذكورون، يلحقهم الله بمنازل آبائهم في الجنة وإن لم يبلغوها، جزاء لآبائهم، وزيادة في ثوابهم، ومع ذلك، لا ينقص الله الآباء من أعمالهم شيئا
“Maksud dari “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka” yaitu, anak-cucu mereka kelak di surga, sehingga jadilah anak-cucu mereka sama derajatnya dengan mereka walaupun anak-cucu mereka tidak beramal seperti mereka, sebagai penghormatan terhadap bapak-bapak mereka agar bisa berkumpul dengan anak-cucu mereka (di surga kelak)”5.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan orang tua yang mengangkat derajat anaknya tidaklah dikurangi amal mereka sedikitpun karena mengangkat derajat anaknya. Beliau menjelaskan,
***
“Mereka yang disebut ini (anak-keturunan), maka Allah akan mengikutsertakan mereka dalam kedudukan orang tua/kakek-buyut mereka di surga walaupun mereka sebenarnya tidak mencapainya (kedudukan anak lebih rendah dari orang tua –pent), sebagai balasan bagi orang tua mereka dan tambahan bagi pahala mereka. akan tetapi dengan hal ini, Allah tidak mengurangi pahala orang tua mereka sedikitpun”




Post a Comment

Share Dakwah Islam. Powered by Blogger.
Copyright © Share Dakwah Islam . Designed by OddThemes